Ferdy Sambo Dijerat 7 Pasal Tercela Dalam Kasus Brigadir J

Jumat 26-08-2022,14:30 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi

JAKARTA- Ferdy Sambo kian tersudut setelah jenderal bintang dua itu dipecat dari Institusi Polri. Tak tanggung-tanggung 5 jenderal memutus karirnya lewat Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di gedung TNCC Mabes Polri, pukul 10.00 WIB, Kamis, 25 Agustus 2022.

Lima jenderal itu semua sependapat. Kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan 3 anggota ambil keputusan yang sama. Pecat Ferdy Sambo.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri. Berikut ini 5 jenderal yang kompak memutus karir Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Inspektur jenderal.

Komjen Ahmad Dofiri: Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam).

  • Irjen Yazid Fanani: Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK.
  • Irjen Tornagogo Sihombing: Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum).
  • Irjen Syahardiantono: Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen.
  • Irjen Rudolf Alberth Rodja: Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri. 

Ferdy Sambo dikenakan sanksi bersifat etika yaitu perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua sanksi administrasi yaitu:

A. penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar.

B. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Sementara itu ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Sambo. 

Berikut penjelasan aturannya:

1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022:

Berbunyi:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022

Berbunyi:

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

Kategori :