Selain itu, tim penyidik juga telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.