Pelanggaran! Kombes Hengki Haryadi Masih Bebas Ngantor di Polda Metro Meski Tengah Diperiksa Irsus

Rabu 24-08-2022,11:34 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi

JAKARTA- Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dikabarkan masih bebas ngantor, meski sudah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).

Kabar Kombes Hengki Masih Bebas ngantor di Polda Metro Jaya dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Ya masih (ngantor)," ucap Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 23 Agustus 2022.

"Kalau itu Mabes Polri yang jelaskan ya, kalau hal terkait itu dijelaskan oleh Pak Kadiv Humas (Irjen Dedi Prasetyo)," jelasnya.

Sementara itu, menurut keterangan Irjen Dedi, membenarkan bahwa Kombes Hengki sudah diperiksa oleh Irsus.

"Info dari Irsus betul sudah memberikan keterangan ke Irsus. Itu dulu infonya," jelas Dedi kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2022.

Kombes Hengki terlibat dalam skenario yang dirancang oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J).

Oleh karenanya, belakangan Dirkrimimum Polda Metro Jaya telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kombes Hengki diduga melakukan pelanggaran etik, di mana dirinya dinilai tak profesional dalam penanganan olah TKP kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya kasus pembunuhan Brigadir J ditangani oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, di mana hal ini Kombes Hengki terlibat dalam penanganannya

Bahkan sebelum Ferdy Sambo ditetapkan tersangka, penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan Prarekonstruksi di dua tempat, yakni di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya dan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Hingga akhirnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J sepenuhnya diambil alih oleh Bareskrim Polri dan tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Tim Khusus (Timsus) dan Irsus.

Adapun, sejauh ini baik Timsus dan Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran etik di kasus Ferdy Sambo.

Hingga saat ini total 83 personel sudah diperiksa, dengan 35 di antaranya diduga melanggar etik.

Irsus bahkan mengerucutkan lagi di mana ada 5 personel yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Kategori :