Segera Diadili! Surat Dakwaan Bos Summarecon Agung Dilimpahkan KPK

Kamis 11-08-2022,13:24 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan Vice President (VC) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta.

Seiring pelimpahan itu, Oon Nusihono bakal segera diadili atas perkara dugaan suap izin Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang menjeratnya sebagai tersangka.

"Hari ini Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022. 

Ia mengatakan, penahanan Oon Nusihono kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta. 

"Tim Jaksa selanjutnya masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama 4 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Ketiga orang itu yakni Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung; Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono, selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti; dan Dandan Jaya Kartika selaku Dirut PT Java Orient Property anak usaha Summarecon Agung.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.

Dalam OTT tersebut, tim KPK berhasil mengamankan total 10 orang dan uang sebanyak USD27.258 yang dikemas dalam goodie bag.

Kasus dugaan suap ini bermula pada 2019. Saat itu, Oon selaku Vice President Real Estate PT Summarecon melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT Java Orient Property yang merupakan anak usaha Summarecon, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT Java Orient Property untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nusihono dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017 sampai dengan 2022.

Diduga ada kesepakatan antara Oon Nusihono dan Haryadi Suyuti. Haryadi Suyuti berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Haryadi Suyuti yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon Nusihono untuk Haryadi Suyuti melalui Triyanto Budi Yuwono dan juga untuk Nurwidhihartana.

Kategori :