JAKARTA- Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa senjata Bharada Richard Eliezer menembak mati Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan pistol miliknya sendiri.
Pernyataan tersebut sekaligus meralat meralat soal disebutkannya Bharada RE menggunakan pistol milik Brigadir Ricky Rizal.
"Untuk senjata yang buat nembak oleh Bharada E, ya senjatanya Bharada E," ucap Dedi Prasetyo, Rabu 10 Agustus 2022.
Setelahnya, Ferdy Sambo diduga dengan sengaja menembak ke arah dinding rumahnya.
Baca Juga: Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bagaimana Kabar Motif Pelecehan Putri Chandrawati?
Hal tersebut sengaja dilakukan untuk membuat skenario seolah dalam insiden itu telah terjadi aksi baku tembak antar polisi.
Dedi mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo juga diduga memakai pistol Brigadir J untuk menembak ke arah dinding.
"Senjatanya Brigadir J yang dipakai oleh FS untuk tembak dinding biar seolah-olah ada tembak menembak," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberi penjelasan terkait peran dari keempat tersangka pembunuh Nofriansyah Yoshua Hutabarta alias Brigadir J.
Keempat tersangka yang dimaksud yakni ada Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Diketahui Ferdy Sambo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J yang berlokasi di rumah dinas miliknya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Peran 4 Tersangka Pada Kasus Pembunuhan Brigadir
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
Kini Komjen Agus mengungkap peran dari keseluruhan tersangka kasus ini, mulai dari pesuruh hingga ekskutor penembak Brigadir J.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," ujar Agus di Mabes Polri pada Selasa, 9 Juli 2022.