"Ketika sekarang banyak yang menyatakan alun-alun ini bermasalah atau menggugat, itu hak warga negara, asalkan dengan bukti-bukti kuat, hukum menjamin itu," ujar Cecep.
"Pemerintah juga bisa memberikan advokasi. Karena ketika sesuatu sudah menjadi sangat profit karna pengembangan luar biasa, bermacam kepentingan mungkin terjadi dan itu wajar," lanjutnya.
Disampaikan Cecep, keberadaan Alun-Alun Cicalengka baik zaman dahulu hingga saat ini selalu aktif bahkan dari pagi sampai sore daya pikatnya sangat tinggi.
"Sehingga tidak heran ketika sesuatu sedang tren, seseorang pun ingin memilikinya. Bukan hanya Alun-Alun Cicalengka, sekolah sampai rumah sakit enggak jarang dipermasalahkan (asetnya)," terangnya.
Pada kesempatannya, Cecep berpesan, agar BKAD Kabupaten Bandung bisa tetap yakin dengan keputusan terkait sertifiasi lahan Alun-Alun Cicalengka sebagai aset daerah.
"BKAD jangan heran, jangan gentar ketika ada pihak yang menggugat tanah Alun-Alun Cicalengka. Sepanjang tidak ada bukti jelas tidak perlu goyah, kalau pun ada pembuktiannya di pengadilan," ucapnya.
"Saya kira gini, penentuan Alun-Alun Cicalengka bukan di tahun 2018 atau 2020, tapi lihat pemanfaatannya sudah sejak lama," lanjut Cecep.
Dia menerangkan, salah satu pertimbangan BKAD Kabupaten Bandung mengamankan Alun-Alun Cicalengka sebagai aset daerah karena pemanfaatannya yang begitu besar dan dirasakan masyarakat.
"Bagi masyarakat Cicalengka, tetap manfaatkan alun-alun sebagai pusat keramaian, healing, olah raga dan aktivitas masyarakat lainnya," papar Cecep.
"Ke pemerintahan terutama pada BKAD, pembelian aset tanah harus selektif. Jangan membeli lahan yang bermasalah, dan jika sudah dibeli segera disertifikatkan agar tidak ada persoalan ke depannya," pungkasnya.
Diketahui, BKAD Kabupaten Bandung mengklaim Alun-Alun Cicalengka lahannya sudah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung.
Kasubid Inventarisasi dan Pelaporan BKAD Kabupaten Bandung, Didin Ctjahyadi, menyampaikan bahwa pencatatan kepemilikan aset Alun-Alun Cicalengka sudah tersertifikasi sejak 2020 lalu.
"Sampai sekarang kita masih terus lakukan pendataan dan pencatatan aset-aset Pemkab (Bandung)," kata Ctjahyadi kepada Jabar Ekspres.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, salah seorang Tokoh Pemuda dan Masyarakat Cicalengka, Ayi Maulana, sempat mempertanyakan terkait kejelasan dan asal-usul lahan di area Alun-Alun Cicalengka.
"Kalau milik Kabupaten (Bandung) harus sudah ter-sertifikasi. Itu pun harusnya ada pendataan, tercatat di Desa (Cicalengka Kulon)," papar Ayi.