"Satu sisi milik warga, yang satu sisi lain milik ahli waris. Karena, kan, seharusnya pemilik satu bidang tanah, pemiliknya satu," katanya.
Maka, jika satu lahan masih terdapat dua pihak yang saling mengklaim, tandanya, belum selesai. "Belum clear, masih ada saling gugat menggugat." (zar)