JAKARTA - Melakukan Stut atau mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki biasa dilakukan pengendara motor saat mogok.
Kendati bertujuan untuk menolong motor yang mogok, tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas. Jika pengendara kedapatan melakukan stut motor, maka bisa dikenakan denda.
Aturan tersebut tertuang pada peraturan perundang-undangan telah diatur tentang tata cara berlalu lintas. Tepatnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi kepada Kompas beberapa waktu yang lalu.
Budiyanto juga mengatakan, jika sepeda motor yang difungsikan untuk mendorong atau menarik sepeda motor lain itu dapat membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri atau orang lain.
Tertulis dalam pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Lalu pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. (bbs)