JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan 4 Provinsi dan 7 Kabupaten/Kota Penerima Penghargaan Batas Desa 2022, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Rakornas PPBDes) yang berlangsung pada 28-30 Juni 2022 bertempat di Hotel Discovery Ancol Jakarta.
Rakornas PPBDes digelar untuk;
- Mendorong penyelesaian peta batas Desa yang ditetapkan melalui peraturan bupati/wali Kota;
- Mewujudkan kepastian hukum atas pelaksanaan kewenangan Desa melalui peta batas Desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Melaksanakan pemenuhan target percepatan penyelesaian peta batas Desa pada tahun 2021 sebanyak 10 Provinsi, tahun 2022 sebanyak 12 Provinsi, dan tahun 2023 sebanyak 11 Provinsi sesuai amanat Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
- Meresmikan Sistem Informasi Tata Wilayah Desa sebagai wadah pelaporan proses penyelesaian Batas Administrasi Wilayah Desa bagi Daerah; dan
- Memberikan apresiasi kepada daerah (kabupaten/kota dan provinsi) yang sukses dalam menyelesaikan kegiatan percepatan penetapan dan penegasan batas Desa tahun 2022.
Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo menyampaikan, “Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa harus memenuhi aspek teknis dan yuridis. Sebagai walidata peta batas administrasi Desa dan juga Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada provinsi dan kabupaten/wali kota yang telah berhasil dalam melaksanakan percepatan penetapan dan penegasan batas desa dalam memenuhi aspek yuridis.”
Lebih jauh, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Muhammad Rizal SE, M.Si menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 21 ayat 2, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, aspek yuridis harus dilaporkan oleh Tim PPBDes Kabupaten/Kota kepada Tim PPBDes Provinsi dan selanjutnya dilaporkan kepada Tim PPBDes Pusat oleh
Tim PPBDes Provinsi. Laporan secara yuridis berupa peraturan bupati/wali kota yang memuat deliniasi wilayah baik secara kartometrik maupun secara terestris (Pelacakan di lapangan titik batas Desa). Penentuan daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) memperhatikan jumlah Peraturan Bupati/Wali Kota yang sudah selesai, dan tidak melihat ketersediaan data digital.
Berdasarkan data tersebut maka Kementerian dalam Negeri setelah memperhatikan, menimbang dan memutuskan Provinsi, Kabupaten dan Kota dibawah ini sebagai penerima Penghargaan Batas Desa 2022:
- Provinsi
- Kategori Jumlah Peraturan Bupati Terbanyak dalam Kegiatan Penetapan & Penegasan Batas Desa Tahun 2022 (Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur)
- Kategori Persentase Terbesar dalam Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2022 (Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan)
- Kabupaten/Kota
Dengan Kategori Kesesuaian dengan Aspek Yuridis dalam Kegiatan Penetapan & Penegasan Batas Desa Tahun 2022: Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bantul,Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Banjar.
Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) dihadiri secara luring oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda dari 33 provinsi serta secara daring oleh pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Hadir pula secara luring, dalam kegiatan ini, perwakilan dari Deputi Bidang Pengembangan Regional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa PDTT, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial.
Dengan adanya Penghargaan Batas Desa 2022, dapat memberikan stimulus Pemerintah Daerah Baik ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar serius mempercepat penetapan dan penegasan Batas Desa yang jelas dan tegas.