Teror Celurit dan Kerambit di Soreang, 3 Pelaku Dibekuk dalam 24 Jam
Jajaran Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan tiga orang pelaku dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum yang terjadi di kawasan Gapura Selamat Datang Kabupaten Bandung, Jalan Raya Soreang, Kecamat--
RADAR JABAR - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan tiga orang pelaku dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum yang terjadi di kawasan Gapura Selamat Datang Kabupaten Bandung, Jalan Raya Soreang, Kecamatan Soreang.
Ketiga pelaku diamankan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, yang berlangsung pada Rabu (28/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial MRA alias Otot (21), warga Kecamatan Rancaekek PNI alias Asko (29), warga Kecamatan Soreang dan YFM (18), warga Kecamatan Cangkuang.
"Alhamdulillah, kurang dari 1 kali 24 jam, para pelaku berhasil kita amankan, yaitu pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB," ujar Tri saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga melakukan penyerangan secara acak terhadap pengendara yang melintas di lokasi kejadian. Sebelum beraksi, mereka membawa senjata tajam dan kemudian menyerang korban yang kebetulan melintas.
Tri mengungkapkan, para pelaku mengaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Meski demikian, polisi menilai tindakan tersebut telah dipersiapkan karena para pelaku bersama-sama membawa senjata tajam menuju lokasi kejadian.
"Menurut keterangan dari pelaku, bahwa mereka terpengaruh minuman keras. Namun, aksi mereka memang sudah direncanakan dengan bersama-sama membawa senjata tajam, kemudian menuju ke TKP," katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini polisi belum menemukan motif khusus di balik penyerangan tersebut. Para pelaku mengaku melakukan aksi secara acak dengan tujuan melukai orang-orang yang melintas.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama berinisial AG. Akibat serangan senjata tajam, korban mengalami luka di bagian wajah dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan.
"Untuk sementara korban di wajahnya dan di beberapa bagian tubuhnya yang terkena senjata tajam yang dipergunakan oleh para pelaku," ungkap Tri.
Polisi juga memastikan tidak ada barang milik korban yang diambil dalam kejadian tersebut. Menurut Tri, aksi para pelaku diduga bertujuan menimbulkan ketakutan terhadap pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan satu bilah kerambit.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tri juga mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka merupakan residivis dalam perkara berbeda. Satu orang pernah terlibat kasus obat-obatan, sedangkan lainnya terkait kasus perkelahian.
Sumber: