Sinergi BPJS Kesehatan dan Kejari Kabupaten Sukabumi  Perkuat Kepatuhan Program JKN

Sinergi BPJS Kesehatan dan Kejari Kabupaten Sukabumi  Perkuat Kepatuhan Program JKN

Penandatanganan perjanjian kerja sama dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H. beserta jajaran serta Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, drg. Nora Duita Manurung, M.P.H., AAK beserta jajaran.--

RADAR JABAR – Dalam upaya memperkuat penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,  Rabu (29/7).

Kegiatan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam mendukung peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya sebagai peserta Program JKN.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H. beserta jajaran serta Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, drg. Nora Duita Manurung, M.P.H., AAK beserta jajaran.

Keberlanjutan perjanjian kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kedua instansi dalam memperkuat koordinasi dan sinergi melalui pendampingan, bantuan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, drg. Nora Duita Manurung, M.P.H., AAK mengatakan bahwa Kejaksaan merupakan mitra strategis BPJS Kesehatan dalam mendukung optimalisasi penyelenggaraan Program JKN, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pembayaran iuran JKN.

"Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN. Dukungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha sehingga hak para pekerja sebagai peserta JKN dapat terpenuhi dengan baik," ujar Nora.

Nora menjelaskan bahwa kepatuhan badan usaha memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan Program JKN. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, agar proses penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kepatuhan badan usaha dapat dilakukan secara lebih efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sinergi yang telah terjalin selama ini memberikan dampak positif terhadap upaya penyelesaian piutang iuran dan peningkatan kepatuhan badan usaha. Kami berharap keberlanjutan kerja sama ini semakin memperkuat koordinasi kedua belah pihak dalam memberikan kepastian hukum serta mendukung keberlangsungan Program JKN bagi masyarakat," tambah Nora.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H. menegaskan bahwa Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki fungsi memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami siap mendukung BPJS Kesehatan melalui pendampingan dan bantuan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki. Harapannya, kerja sama ini dapat memperkuat kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya dalam Program JKN sekaligus memberikan manfaat bagi  masyarakat sebagai peserta JKN," ungkap Eben.

Menurut Eben, sinergi yang telah terjalin antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan BPJS Kesehatan tidak hanya bertujuan menyelesaikan permasalahan hukum, tetapi juga menjadi upaya bersama dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya dalam Program JKN. Ia berharap kolaborasi tersebut dapat terus memberikan manfaat bagi kedua instansi maupun masyarakat.

"Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap koordinasi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi semakin solid. Dengan sinergi yang baik, berbagai permasalahan hukum dapat diselesaikan secara efektif, sekaligus mendorong badan usaha untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya sebagai peserta Program JKN," ungkap Eben.

Melalui pembaruan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini, BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi optimistis sinergi yang telah terjalin akan semakin kuat. 

Sumber: