Diajukan Pemkab Bandung, Dua Raperda Disetujui DPRD: Salahsatunya SOTK

Diajukan Pemkab Bandung, Dua Raperda Disetujui DPRD: Salahsatunya SOTK

Diajukan Pemkab Bandung, Dua Raperda Disetujui DPRD: Salahsatunya SOTK--

RADAR JABAR - DPRD melakukan sidang paripurna perihal dua Rancangan Perda (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin 13 Juli 2026.

Kedua raperda tersebut meliputi raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Renie Rahayu Fauzi yang didamping tiga orang wakil ketua DPRD, yaitu Firman B Sumantri, Thony Fathony Muhammad serta Dr. M Akhiri Hailuki.

Hadir saat itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna berserta Wakilnya, Ali Syakieb. Turut dihadiri Sekda Cakra Amiyana, Forkopimda serta para kepala OPD Kabupaten Bandung.

Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna mengatakan persetujuan ke dua raperda itu merupakan langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.

” Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran,” ungkap Kang DS saat dikonfirmasi.

 

BACA JUGA:Dari Kabupaten Bandung untuk Asia Tenggara, Kang DS dan Bunda Bedas Dorong PAUD Berkualitas

 

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dari hasil evaluasi agar proses penetapan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait penataan perangkat daerah, papar Kang DS, Pemkab Bandung menghormati hasil pembahasan DPRD yang menyetujui peningkatan tipe Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

“Namun, usulan penataan perangkat daerah lainnya akan kami dikaji lebih komprehensif dengan mempertimbangkan regulasi, kebutuhan organisasi, kemampuan keuangan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kang DS juga menuturkan, sinergi antara eksekutif dan DPRD merupakan modal utama dalam menghadirkan kebijakan yang responsif serta mendorong percepatan pembangunan daerah.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik serta pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.

Sumber:

Berita Terkait