Justice Collaborator Akan Ditempuh Sony Sonjaya!
Justice Collaborator Akan Ditempuh Sony Sonjaya!--
RADAR JABAR - Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026 memasuki babak baru setelah salah satu tersangka mengambil langkah hukum strategis.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ( BGN ) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, secara resmi menyatakan kesiapan untuk membongkar secara tuntas aliran penyimpangan di internal lembaga tersebut.
Langkah hukum ini diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi penyimpangan tata kelola program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung.
BACA JUGA:Pertamina Bagikan Pengalaman Penggunaan Teknologi Digital dan AI Dalam Menciptakan Nilai Bisnis
BACA JUGA:Hasil Riset Baru: Intervensi Padat Nutrisi Terbukti Klinis & Ekonomis Atasi Masalah Gizi Anak
Para tersangka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan tata kelola program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis serta pengadaan motor listrik.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026, Sony Sonjaya diketahui sempat mengungkap dugaan praktik lancung jual beli titik lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Mei 2026.
Namun, setelah keberaniannya membongkar praktik tersebut, Sony Sonjaya justru dicopot dari jabatannya atas dugaan kasus yang sama, yang hingga kini diklaim sama sekali tidak terbukti, sehingga muncul dugaan bahwa dirinya sengaja dijadikan korban oleh oknum tertentu.
BACA JUGA:Peringati Hari Buruh, BPJS Kesehatan Permudah Akses Layanan JKN bagi Pekerja
Posisi pertama dalam pendampingan hukum ini dijelaskan oleh kuasa hukum tersangka yang menangani perkara secara langsung secara bertahap.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya menolak menjadi satu-satunya pihak yang memikul tanggung jawab hukum dalam perkara besar ini.
"Betul sekali," kata Krisna Murti selaku penasihat hukum Sony Sonjaya pada Jumat, 5 Juni 2026 saat dikonfirmasi mengenai kepastian pengajuan status justice collaborator tersebut.
Pihak penasihat hukum juga menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal jalannya pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Pembelaan hukum ini dilakukan secara maksimal dengan melibatkan dua kantor hukum sekaligus yang ditunjuk langsung oleh tersangka demi transparansi perkara.
"Kemarin saya dampingi Pak Sony sampai malam," kata Krisna Murti.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum memaparkan argumen dasar di balik keputusan kliennya untuk berbalik membantu aparat penegak hukum sebagai mitra kejaksaan.
Langkah pengajuan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama ini diharapkan mampu mengurai seluruh keterlibatan aktor intelektual lain.
"Keputusan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator dilatarbelakangi keinginannya untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan dalam kasus tersebut," kata Krisna Murti.
Sementara itu, dari posisi tersangka utama, perkembangan situasi pasca penahanan diwarnai dengan beredarnya sebuah pesan tertulis di media sosial pribadi milik Sony Sonjaya.
Di tengah penahanan akibat dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis dan pengadaan motor listrik, sebuah pesan berisi ucapan selamat ditujukan kepada Nanik S Deyang, yang merupakan satu-satunya Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang tidak ikut terjaring dalam perkara di Kejaksaan Agung dan kini dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Berdasarkan laporan pesan tertulis dari dalam masa penahanan tersebut memicu banyak pertanyaan mengenai bagaimana unggahan tersebut bisa tayang, serta memunculkan spekulasi mengenai adanya pesan tersirat berupa sindiran halus menyusul dinamika internal pasca pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional.
Di dalam surat apresiasi atas jabatan baru tersebut, terdapat kalimat spesifik yang ditulis langsung oleh tersangka.
"Terima kasih atas hadiah indah yang Ibu berikan," kata Sony Sonjaya dalam postingan di akun pribadinya. (yan).
Sumber: