Pengantin Baru Diciduk Polisi Usai Akad Nikah, Diduga Terlibat Curanmor
Pengantin Baru Diciduk Polisi Usai Akad Nikah, Diduga Terlibat Curanmor--
RADAR JABAR - Unit Reskrim Polsek Ibun Polresta Bandung meringkus seorang pria berinisial H (24) yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Pelaku diamankan polisi sesaat setelah melangsungkan akad nikah di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Sabtu, 16 Mei 2026.
Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourtjahjanto, membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Sebelumnya, petugas telah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan rekaman CCTV.
“Pelaku berhasil kami amankan di Gedung PGRI, Jalan Raya Pasundan, Garut, setelah melaksanakan akad nikah. Penangkapan dilakukan hasil pengembangan penyelidikan sejak laporan diterima,” kata Deny dalam keterangannya, Senin, 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Rohiman (45), warga Kampung Babakan Panyingkuran, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Kamis, 14 Mei 2026 dini hari.
Motor korban, papar Deny, sebelumnya diparkir di halaman rumah pada Rabu, 13 Mei sore usai dipakai istri korban.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Curanmor di Ciparay, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
BACA JUGA:Polresta Bandung Bongkar Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK: Amankan Belasan Sepeda Motor
Sekitar pukul 23.00 WIB, kendaraan masih terlihat berada di tempat. Namun saat korban hendak beraktivitas sekitar pukul 03.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah raib.
“Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp.15 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Ibun,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah saat beraksi. Tim Reskrim kemudian bergerak ke Garut untuk melakukan pengejaran.
Sumber: