Wali Kota Bogor Ingatkan ASN untuk Menghindari Gaya Hidup Berlebihan

Wali Kota Bogor Ingatkan ASN untuk Menghindari Gaya Hidup Berlebihan

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat membuka Diseminasi Fraud Control Plan (FCP) dan Penegakan Integritas di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Hotel Royal Padjadjaran, Rabu 29 April 2026.--Situs resmi Pemkot Bogor.

RADAR JABAR DISWAY - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor jangan menerapkan gaya hidup berlebihan, khususnya terkait perilaku pegawai yang bisa menimbulkan terjadinya berbagai penyimpangan dan ketidakdisiplinan.

 

Dedie menyampaikan ihwal itu saat membuka Diseminasi Fraud Control Plan (FCP)  dan Penegakan Integritas di Lingkungan Pemkot Bogor di Hotel Royal Padjadjaran, Rabu 29 April 2026 kemarin.

 

“Untuk itu, saya memberikan apresiasi kepada Inspektorat yang telah menginisiasi pelaksanaan diseminasi ini dengan menghadirkan berbagai narasumber untuk memberikan gambaran bagaimana sesungguhnya penyimpangan, ketidakdisiplinan, dan hal-hal yang berpotensi menimbulkan pelanggaran dapat dicegah sejak awal,” paparnya, dikutip dari laman resmi Pemkot Bogor, Kamis (30/4).

 

Deteksi dini terhadap perilaku menyimpang di lingkungan kerja, ia mengatakan, penting dilakukan sebagai langkah preventif supaya tidak berkembang menjadi tindakan indisipliner yang bisa menyebabkan berbagai kerugian.

 

BACA JUGA:Susur Sungai Ciliwung, Wali Kota Bogor Tegaskan Komitmen Pengelolaan Sampah dari Hulu

BACA JUGA:Hadir di Lebaran Golok, Wali Kota Bogor Ingatkan Nilai Filosofis dan Historis Golok

 

Salah satu contohnya yaitu gaya hidup berlebihan yang dicapai dengan melakukan pinjaman di luar kemampuan finansial, bahkan melibatkan pihak ketiga yang mengambil keuntungan.

 

“Dan itu berdampak pada beban besar yang diterima pegawai, yang tidak sebanding dengan penghasilan. Akibatnya, pegawai tersebut mencari sumber pendapatan lain yang tidak sah,” kata Dedie.

 

Dia menambahkan bahwa deteksi dini maupun pencegahan juga dapat dimulai dari masing-masing individu melalui pola hidup hemat, termasuk di lingkungan kerja seperti mematikan listrik saat tidak digunakan, menggunakan AC seperlunya, dan menghemat energi dalam berbagai aspek.

 

“Karena bagaimana kita mau mengawasi orang, kalau hal-hal di lingkungan diri sendiri saja tidak bisa dilakukan penghematan,” tuturnya.

 

BACA JUGA:Wali Kota Dedie Rachim Tinjau Kesiapan Pasar Jambu Dua guna Relokasi Sekitar Pasar Bogor

BACA JUGA:Dedie Rachim Apresiasi PWI Kota Bogor yang Konsisten Menggelar Kegiatan Sosial

 

Dedie Rachim juga dalam kesempatan itu mengingatkan perangkat daerah untuk terus melakukan efisiensi di berbagai aspek.

 

Dengan demikian nantinya, anggaran yang terbatas bisa dioptimalkan demi kepentingan masyarakat di pelbagai sektor untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

 

Menurut Ketua Panitia Pelaksana, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Bogor, Jimmy Hutapea, risiko kecurangan dalam bentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya berpotensi terjadi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

“Untuk pencegahan kecurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, telah disusun rencana pengendalian kecurangan atau Fraud Control Plan sebagaimana Perwali Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Rencana Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah,” ungkap Jimmy.

 

Tambahnya, FCP adalah pengembangan sistem yang dirancang secara spesifik guna mencegah, mendeteksi, dan merespons kejadian yang terindikasi sebagai fraud.

Sumber:

Berita Terkait