Korea Selatan Desak Aksi Global Atasi Ancaman Nuklir Korea Utara

Korea Selatan Desak Aksi Global Atasi Ancaman Nuklir Korea Utara

Bendera Korea Selatan --Pixabay.com

RADAR JABAR - Pemerintah Korea Selatan menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani program nuklir Korea Utara, yang dinilai sebagai ancaman paling serius terhadap sistem nonproliferasi global saat ini.

Berdasarkan laporan Yonhap News Agency pada Selasa, Wakil Menteri Luar Negeri Jeong Yeon-doo menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi terkait Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (NPT) yang berlangsung di New York. Ia menegaskan bahwa Pyongyang tetap menjadi kasus unik dan menantang, terutama setelah menarik diri dari perjanjian tersebut dan melanjutkan pengembangan senjata nuklir.

Jeong menilai Korea Utara sebagai satu-satunya negara yang pernah memanfaatkan kerangka NPT, kemudian keluar dari perjanjian, dan secara terbuka kembali mengembangkan senjata nuklir. Hal ini menjadikannya ancaman paling mendesak terhadap rezim nonproliferasi global.

Lebih lanjut, ia mendesak negara-negara di dunia untuk menyampaikan pesan yang konsisten bahwa keamanan serta masa depan ekonomi Korea Utara sangat bergantung pada kesediaannya kembali ke dalam kerangka perjanjian internasional tersebut.

BACA JUGA:Serangan AS-Israel Picu Krisis Obat di Iran, Stok Semakin Menipis

BACA JUGA:Penyelidikan Penembakan Acara Gedung Putih Berlanjut, Jaksa AS Siapkan Dakwaan Tambahan

Selain itu, Jeong juga meminta Rusia agar menghentikan kerja sama militernya dengan Pyongyang. Menurutnya, hubungan tersebut berpotensi melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB dan melemahkan upaya global dalam mencegah penyebaran senjata nuklir.

Sebagai informasi, Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (NPT) yang mulai berlaku sejak 1970 merupakan salah satu perjanjian internasional paling penting dalam upaya menekan penyebaran senjata nuklir sekaligus mendorong pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai. Evaluasi terhadap implementasi perjanjian ini dilakukan secara berkala setiap lima tahun melalui konferensi peninjauan.*

Sumber: