Apakah Masyarakat Miskin Ikut Terdampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan?
Apakah Masyarakat Miskin Ikut Terdampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan?--
RADAR JABAR - Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat di tengah ancaman defisit keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disebut mencapai Rp20–30 triliun per tahun.
Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat miskin. Namun, sejumlah kalangan menilai dampaknya tak sesederhana itu.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kelompok miskin tetap aman karena iurannya ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Menurutnya, peserta yang masuk dalam Desil 1–5 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak akan terdampak kenaikan premi.
“Tidak ada pengaruhnya kepada masyarakat miskin karena dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (25/2).
Secara konseptual, sistem JKN memang mengusung prinsip gotong royong, peserta yang mampu membantu membiayai peserta kurang mampu.
Namun, benarkah kenaikan iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya aman bagi masyarakat miskin?
Tekanan pada Kelas Rentan Non-PBI
Executive Director Center of Reform on Economics Indonesia (CORE) Mohammad Faisal menilai persoalan utama bukan pada peserta PBI, melainkan kelompok rentan yang berada sedikit di atas kategori miskin.
Kelompok ini umumnya masuk Desil 6 atau 7, tidak berhak menerima subsidi iuran, tetapi belum memiliki ketahanan ekonomi yang kuat. Mereka dinilai sangat sensitif terhadap kenaikan harga.
Selama ini, peserta BPJS kelas III membayar Rp35 ribu dari total iuran Rp42 ribu per bulan, dengan selisihnya disubsidi pemerintah.
Jika subsidi dihapus dan peserta wajib membayar penuh, maka akan ada tambahan beban rutin bagi rumah tangga.
“Kelompok ini tidak layak menerima PBI, tetapi juga tidak sekuat kelas menengah atas. Kenaikan iuran berpotensi menekan disposable income mereka,” kata Faisal.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berisiko bertolak belakang dengan upaya pemerintah menjaga daya beli kelas menengah yang tengah melemah.
Padahal, konsumsi rumah tangga masih menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, tambahan pengeluaran rutin, meski nominalnya relatif kecil bisa memengaruhi pola konsumsi, terutama bagi pekerja informal dan keluarga dengan pengeluaran tetap yang ketat.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperlukan demi menjaga keberlanjutan fiskal JKN, terutama karena rasio klaim meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Namun, ia sepakat dampak paling besar akan dirasakan peserta mandiri kelas I, II, dan III.
“Yang akan kesulitan adalah masyarakat mandiri. Di tengah kondisi ekonomi yang belum membaik, kenaikan iuran bisa menjadi beban,” ujarnya.
Timboel juga menyoroti janji penghapusan tunggakan iuran sejak Oktober 2025 yang belum terealisasi.
Ia menyarankan agar kebijakan tersebut diprioritaskan terlebih dahulu sebelum kenaikan diberlakukan.
Tanpa langkah mitigasi, kenaikan iuran justru bisa memicu lonjakan peserta nonaktif.
Jika daya beli belum pulih, alih-alih meningkatkan penerimaan, kebijakan ini berpotensi mengurangi jumlah peserta aktif dan memperlebar persoalan keuangan JKN.
Perdebatan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencerminkan dilema klasik antara menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial dan melindungi daya beli masyarakat.
Di satu sisi, defisit perlu diatasi agar layanan kesehatan tetap berjalan.
Di sisi lain, kebijakan fiskal yang kurang tepat waktu dapat memperberat tekanan ekonomi rumah tangga rentan.
Pertanyaannya kini, apakah pemerintah akan tetap melanjutkan kebijakan kenaikan iuran dalam waktu dekat, atau memilih menunggu momentum ekonomi yang lebih stabil?
Sumber: