Berikan 6 Restorative Justice Selama 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor: Pendekatan Humanis
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad saat memberikan keterangan.--Regi Radar Jabar Disway
RADAR JABAR DISWAY (BOGOR) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melakukan enam Restorative Justice (RJ) sepanjang tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad menjelaskan, pada Bidang Tindak Pidana Umum telah menerapkan penyelesaian perkara dengan RJ.
"Sebagai wujud penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan pendekatan humanis," jelas Denny di Kejaksaan Negeri, pada Rabu (31/12/2025).
Keenam perkara itu diselesaikan dengan RJ kepada Aulia Ikbal bin Asep pada 11 Maret, Dayat bin Udin pada 13 Maret, Komaar Aripin bin Abdul pada 28 Juli.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Musnahkan Keripik Pisang yang Mengandung Zat Narkoba
Kemudian, Iyan Suryana bin Pepen Efendi (Alm) pada 30 Juli, Galuh Aditama bin Ahmad Sopian pada 25 Agustus, dan Saepul Rohman bin Pulung pada 17 November.
Perkara RJ tersebut yakni, Pasal 480 Ke-1 KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 40a Ayat (1) Huruf D, Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dan Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite).
Selain itu, bidang tindak pidana umum telah menangani 3.860 perkara sepanjang tahun 2025. "SPDP: 1.414 perkara, Tahap I: 932 perkara, P-21: 778 perkara, dan Tahap II, Putusan, dan Eksekusi: 736 perkara," ungkap dia.
BACA JUGA:Oktober hingga Desember, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Musnahkan Narkotika hingga Sajam
Selain itu, lanjut Denny, Bidang Tindak Pidana Umum mencatat pendapatan denda tilang sebesar Rp 405 Juta selama tahun 2025.
Sumber: