Kejaksaan Negeri Bogor akan Buat PKS dengan Pemkab Bogor, Pelajar Tawuran dapat Pidana Kerja Sosial
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad saat memberikan keterangan. Foto: Regi--
RADAR JABAR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
MoU antara dua belah pihak itu yakni, program pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat.
BACA JUGA:Damkar Kabupaten Bogor Bakal Punya 2 Unit Mobil Skylift untuk Padamkan Api pada Gedung Tinggi
BACA JUGA:Kabupaten Bogor Siapkan 3000 Personel Siaga Tanggap Bencana
"Kemarin kan udah MoU dari Jawa Barat ke gubernur sama Kajati Jawa Barat. Nanti kita akan mengadakan PKS juga di sini antara pelaksanaan PKS yang kemarin kami tandatangani," kata Denny di Tegar Beriman, pada Rabu (5/11/2025).
Ia menutur, bentuk dari pidana kerja sosial dapat berbagai macam seperti menyapu jalan atau menerapkan keahlian positif diri sendiri.
"Kerja sosialnya apakah dia mau nyapu ataukah dia keahliannya apa, dia bisanya apa gitu," tuturnya.
Lalu, untuk masa pelaku pidana pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan.
Sebagai contoh, pelajar yang terlibat tawuran akan disanksi pidana kerja sosial seperti menyapu maupun mempraktekan keahlian yang mumpuni untuk masyarakat.
BACA JUGA:Serbu Kampus! BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Goes to Campus UMMI Sukabumi
BACA JUGA:Bupati Bogor Jalin Komunikasi Intens dengan Pemilik Villa Soekarno: Agar Masyarakat Bisa Berkunjung
"Itu nanti kita koordinasi juga sama pengadilan nanti pengadilan memutuskan, nanti kita yang menentukan. Misalnya dia masih pelajar atau gimana," jelas dia.
Jenis pelanggaran, lanjut Denny, tergantung dari putusan kasus karena bersifat kasuistis. Kasuistis merupakan, pdmalaran berdasarkan kasus atau metode guna menyelesaikan dilema etika dengan penerapan prinsip moral umum terhadap kasus-kasus spesifik.
Sumber: