Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan BPJS Kesehatan Bandung Perkuat Sinergi Penanganan Hukum

Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan BPJS Kesehatan Bandung Perkuat Sinergi Penanganan Hukum

--

RADAR JABAR - Kolaborasi antara lembaga publik dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Di tengah kompleksitas tantangan hukum, kolaborasi melalui kerja sama strategis dinilai mampu menghadirkan kepastian sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam semangat tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Bandung bersama Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait bantuan penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara berlangsung pada Kamis (11/9) di Bandung dengan penandatanganan langsung oleh Irfan Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama dengan Greisthy E.L. Borotoding selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung.

PKS ini merupakan wujud komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat kolaborasi strategis guna menghadapi dinamika hukum yang kerap muncul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Kerja sama ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja masing-masing pihak sekaligus meningkatkan kepastian hukum, khususnya dalam upaya menjaga keberlangsungan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy Esthy Liana Borotoding, menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai langkah nyata dalam memperkuat tata kelola lembaga.

BACA JUGA:Tak Perlu Cemas Biaya, Peserta JKN di Bandung Tenang Jalani Operasi Besar

BACA JUGA:Peran Ganda Sebagai Pasien dan Caregiver, Imelda Terbantu JKN

"Sebagai institusi publik yang mengelola program strategis nasional, kami menyadari pentingnya dukungan hukum yang kuat agar pelaksanaan program JKN tetap berjalan sesuai aturan. Melalui kerja sama ini, kami dapat memastikan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta memberikan perlindungan optimal bagi kepentingan peserta," ujarnya.

Lebih lanjut, Greisthy menegaskan bahwa peran Kejaksaan Negeri sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum bagi BPJS Kesehatan.

"Kami berharap sinergi ini mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan adanya dukungan dari Kejari Kota Bandung, kami semakin siap apabila menghadapi tantangan hukum, sehingga dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tambahnya.

Adapun ruang lingkup MOU ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pendampingan hukum non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang bertujuan menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. Tidak hanya itu, perjanjian ini juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, magang, serta kerja sama dalam mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:JKN Hadir Sepanjang Waktu: Neneng dan Keluarga Rasakan Manfaat Saat Dibutuhkan

BACA JUGA:Tinjau Lokasi Banjir di Bojongsoang dan Baleendah, Bupati Bandung Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif BPJS Kesehatan dalam menjalin kerja sama strategis ini.

"Kerja sama ini sejalan dengan fungsi dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di mana Jaksa Pengacara Negara berperan mewakili, mendampingi, sekaligus memberikan pertimbangan hukum bagi lembaga negara. Kami berkomitmen untuk mendukung BPJS Kesehatan Cabang Bandung dalam memastikan setiap tindakan hukum yang diambil dapat melindungi kepentingan negara sekaligus menjamin keberlanjutan program yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas," tutur Irfan.

Sumber: