Usai Jadi Tersangka, Kades Cikuda dapat Diberhentikan Sementara

Usai Jadi Tersangka, Kades Cikuda dapat Diberhentikan Sementara

Kades Cikuda, Parungpanjang yakni AS saat memenuhi panggilan Polres Bogor, pada Senin (2582025). Foto Regi--

RADAR JABAR, BOGOR - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana menyampaikan, Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, dapat diberhentikan sementara.

Ia melanjutkan, pemberhentian sementara Kades Cikuda dapat dilakukan apabila sudah ada ketetapan hukum sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 66/2020.

"(Diberhentikan Sementara?) Harus ada penetapannya dulu, sesuai Perbup," kata Hadijana, pada Senin (13/10/2025).

Sebagai informasi, Kades Cikuda yakni AS telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, pada (3/10) lalu.

Hadijana menambahkan, surat penetapan tersangka itu akan dikonsultasikan ke bagian hukum untuk melihat kelanjutan perkara tersebut.

 

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Bogor Dorong Pemerintah Bebaskan Lahan Duaraja, Ciluar

BACA JUGA:Pemkab Bogor Kena Pangkas Rp 623 Miliar dari Dana Transfer Pusat

 

"Nanti mau dikonsultasikan dulu ke bagian hukum bisa dipergunakan ga. nanti BPD mengajukan permohonan pemberhentian kepada Bupati," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menutur, pihak kepolisian terus memproses kasus Kades Cikuda sesuai dengan prosedur.

"Nah, nanti kita tangani sesuai prosedurnya, setelah ditetapkan tersangka nanti kita coba untuk langkah berikutnya. Tindak lanjutnya masih dalam penanganan. Yang jelas kita sudah menetapkan tersangka," tutur dia.

Sebelumnya, Polres Bogor mengungkapkan, Kades Cikuda, Parungpanjang yang diperiksa pada Senin (25/8) lalu berkapasitas sebagai saksi perihal dugaan gratifikasi.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, pihak kepolisian masih memeriksa saksi-saksi lain agar dapat melanjutkan kasus tersebut ke tahap berikutnya.

Sumber: