Komisi III DPR Puji Langkah Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

Komisi III DPR Puji Langkah Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

Komisi III DPR Puji Langkah Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB--Antara

RADAR JABAR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas keputusan menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.

Sahroni mengakui bahwa tindakan SSS dalam menyampaikan kritik memang sudah melewati batas kewajaran. Mahasiswi tersebut ditahan karena mengunggah meme yang dianggap menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.

"Saya mengapresiasi langkah Kapolri, apalagi sebelumnya saya juga telah menyarankan agar kasus ini diselesaikan lewat pendekatan restorative justice," ujar Sahroni dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Senin pagi yang dikutip dari laman Antara.

Meski begitu, Sahroni menilai bahwa aksi mahasiswi itu tergolong berlebihan dan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi masyarakat.

"Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi pada siapa pun," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa mahasiswa tetap memiliki hak untuk mengkritik, namun harus dilakukan dengan cara yang sopan dan penuh tanggung jawab.

"Silakan menyampaikan kritik, tapi gunakanlah cara yang baik dan santun," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber telah memberikan penangguhan penahanan kepada SSS. Ia sebelumnya ditangkap karena mengunggah meme yang dianggap tidak senonoh, melibatkan Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi.

"Pada Minggu, 11 Mei 2025, penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta.

Penangguhan tersebut diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh SSS melalui kuasa hukum dan orang tuanya.

Sumber: