Terlilit Hutang, Mantan Sopir Rampok Rumah Majikan di Cileunyi Bandung

Terlilit Hutang, Mantan Sopir Rampok Rumah Majikan di Cileunyi Bandung

Mantan Sopir Rampok Rumah Majikan di Cileunyi Bandung--(Sumber Gambar: Yusup/ Radar Jabar)

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tegasnya.* (ysp)

Sumber: