Bupati Tanggapi Soal Alih Fungsi Lahan di Pangalengan: Tindak Tegas Sesuai Hukum yang Berlaku

Bupati Dadang Supriatna angkat bicara soal polemik alih fungsi lahan perkebunan teh di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung.-Istimewa-Radar Jabar/Yusup
Terkait hal ini, pihaknya hanya dapat menerbitkan izin jika tata ruang sudah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), termasuk jika lahan tersebut sudah memiliki status HPL (Hak Pengelolaan Lahan).
“Nah, kecuali kalau tata ruangnya sudah sesuai dengan ATR, nah baru ada peningkatan. Baik itu juga ada HPL. Setelah ada HPL baru kita mengeluarkan izin,” terangnya.
Kang DS juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengambil langkah yang melanggar aturan atau terjebak pada keputusan yang dapat merugikan tata kelola lahan.
“Insya Allah saya tidak akan terjebak ya.” Pungkasnya.(ysp)
Sumber: