Isu Polemik Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, Menteri Nusron Adakan Rakor dengan Organisasi Lintas Agama

Isu Polemik Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, Menteri Nusron Adakan Rakor dengan Organisasi Lintas Agama

Menteri Nusron Adakan Rakor dengan Organisasi Lintas Agama-Ist-

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan berbagai perwakilan organisasi lintas agama pada Senin (13/01/2025). Pertemuan ini bertujuan mempercepat proses pendaftaran tanah rumah ibadah di Indonesia.

Langkah ini menunjukkan bahwa selain fokus pada pendaftaran tanah wakaf, Menteri Nusron juga memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian pendaftaran tanah rumah ibadah di tahun 2025.

“Penting untuk setiap rumah ibadah memiliki sertipikat, agar ada kepastian hukumnya. Banyak yang merasa sudah sah, tapi kalau tidak ada sertipikatnya, tentu belum sah,” tegas Menteri Nusron dalam Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah secara adil menjadi upaya penting dalam menjamin kepastian hukum, melindungi aset keagamaan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan program pendaftaran tanah rumah ibadah membutuhkan kolaborasi dan kesepakatan dari berbagai pihak, khususnya perwakilan organisasi keagamaan yang terlibat dalam pertemuan tersebut.

“Pada prinsipnya kita semua sepakat, bahwa masalah ini penting, dan harapannya bisa tuntas,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

BACA JUGA:Kantah Kota Bandung dan PCNU Kolaborasi Wujudkan 'Kota Wakaf'

BACA JUGA:Rapat Koordinasi Penyerahan Wakaf Hijau untuk Wujudkan Bandung Menjadi Kota Wakaf

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa menurut data dari Sumber Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, terdapat sekitar 93.329 bidang tanah yang menjadi objek rumah ibadah.

Jumlah ini mencakup lima jenis rumah ibadah, yaitu Gereja Kristen sebanyak 65.182 bidang, Gereja Katolik sebanyak 13.599 bidang, Pura sebanyak 8.610 bidang, Vihara sebanyak 5.530 bidang, dan Klenteng sebanyak 407 bidang.

Untuk menuntaskan pendaftaran rumah ibadah tersebut, Asnaedi mengatakan diperlukan kerja sama dari masing-masing organisasi keagamaan, mulai dari pengumpulan data, validasi data, dan sinkronisasi data. “Semakin banyak data yang bisa kita verifikasi, semakin cepat kita bisa selesaikan capaian sertipikasi rumah ibadah ini,” pungkas Asnaedi.

Menyambut hal tersebut, perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Yohanes Sarju juga berharap pertemuan ini menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama. “Ini akan sangat kompleks, tapi kami juga sangat optimis. Semoga pertemuan ini menjadi dasar untuk komitmen kita dalam menyelesaikan pendaftaran tanah rumah ibadah ini,” harapnya.

Dalam rapat tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari Kementerian ATR/BPN.

Sumber: