Keterbatasan Blangko KTP-el, Ini Langkah yang Dilakukan Disdukcapil Kabupaten Bandung
Keterbatasan Blangko KTP-el, Ini Langkah yang Dilakukan Disdukcapil Kabupaten Bandung--Foto Diskominfo Kabupaten Bandung
RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan pembuatan KTP-el.
Namun saat ini, blanko KTP-el mengalami keterbatasan yang sudah biasa terjadi di awal tahun.Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Yudi Abdurahman menegaskan bahwa keterbatasan blangko KTP-el saat ini terjadi di seluruh Wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Bandung.
"Maka dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa penetapan spesifikasi dan penyediaan blangko KTP-el merupakan kewenangan pemerintah pusat," jelas Yudi dalam keterangannya di Soreang, Rabu, 8 Januari 2025.
Terkait dengan keterbatasan blangko KTP-el itu, kata ia, Pemkab Bandung telah melakukan langkah-langkah melalui Disdukcapil.
BACA JUGA:Pemerintah Terbitkan KTP Digital Mulai Mei 2024, Begini Caranya dan Keunggulannya!
BACA JUGA:Cara Mudah Membuat KTP Digital Pakai HP Langsung Jadi Tanpa Ribet
Hal tersebut yaitu, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/ 8034/ BID PDIP tanggal 9 Desember 2024 diantaranya menjelaskan dan menghimbau warga masyarakat yang membutuhkan identitas, untuk sementara waktu dapat menggunakan biodata WNI yang dapat dilakukan melalui aplikasi BDS atau secara offline di seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Bandung.
"Kami juga menghimbau warga masyarakat yang membutuhkan identitas untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di desa/kelurahan yang tersedia mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri), kantor kecamatan maupun Mall Pelayanan Publik (MPP)," tuturnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana.
Menurutnya, Disdukcapil terus berkoordinasi dan menyampaikan permohonan penyediaan blangko KTP-el ke Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Disdukcapil Kota Depok Imbau Warga dengan KTP Jakarta untuk Menggantinya Sesuai Domisili
Sumber: