Perolehan Suara Tertinggi, Muhammad Farhan-Erwin Diprediksi Menangkan Pilkada Kota Bandung

Perolehan Suara Tertinggi, Muhammad Farhan-Erwin Diprediksi Menangkan Pilkada Kota Bandung

Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar Winata.--Antaranews.com

RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung secara resmi mengumumkan hasil perolehan suara dalam Pilkada Kota Bandung 2024. Berdasarkan data yang telah dihimpun, pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota, Muhammad Farhan dan Erwin, berhasil unggul dalam kontestasi politik tersebut.

Paslon ini memperoleh dukungan suara sebanyak 523.000, yang menjadikannya sebagai peraih suara terbanyak di antara seluruh kandidat yang bersaing.

“Artinya untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandung pasangan nomor urut 3 unggul dengan memperoleh 523.000 suara,” kata Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar Winata di Bandung, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa pasangan calon (paslon) Haru Suandharu-Dhani Wirianata menempati posisi kedua dalam perolehan suara dengan raihan sebanyak 427.448 suara. Posisi ketiga diisi oleh pasangan Arfi Rafnialdi-Rena Iskandar Ma'soem yang berhasil memperoleh 137.672 suara. Sementara itu, di posisi terakhir terdapat pasangan Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya dengan total perolehan 83.498 suara.

BACA JUGA:Kabupaten Bandung Raih Predikat Sangat Inovatif dalam Innovative Government Award (IGA) 2024

BACA JUGA:Bupati Bandung Dadang Supriatna Lantik Pejabat Baru dan Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Raharja

Anam juga menegaskan bahwa proses rekapitulasi suara untuk tingkat Kota Bandung telah berlangsung pada tanggal 4 hingga 6 November 2024.

Proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta para saksi yang mewakili setiap pasangan calon. Pengawasan ini memastikan bahwa seluruh tahapan rekapitulasi dilakukan dengan transparansi dan kejujuran.

Sebagai upaya untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat, rapat pleno rekapitulasi tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung.

“Alhamdulillah secara umum lancar dan juga berjalan dengan demokratis. Ada dinamika seperti saran dan masukan masukan. Kritik itu kita koreksi secara terbuka dan transparan,” katanya.

Setelah rapat pleno selesai dilaksanakan, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan kesempatan kepada para pasangan calon (paslon) untuk meninjau dan mempertimbangkan hasil Pilkada yang telah diumumkan.

BACA JUGA:Polres Cianjur Dirikan Dapur Umum di Sejumlah Titik Bencana Wilayah Selatan

BACA JUGA:Pemkot Bogor Kirimkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Dalam proses ini, para paslon memiliki waktu selama tiga hari untuk mengajukan keberatan resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa ada hal yang perlu dipersoalkan terkait hasil perhitungan suara atau pelaksanaan Pilkada.

Sumber: