BPTD Kelas II Jawa Barat Lakukan Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

BPTD Kelas II Jawa Barat Lakukan Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat saat menguji kelaikan bus menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/11/2024). --ANTARA/Rubby Jovan

RADAR JABAR - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Barat melakukan pemeriksaan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dikenal sebagai ramp check, pada bus angkutan pariwisata sebagai persiapan menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Agus Gunadi, Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan Sungai, Danau, Penyeberangan, dan Pengawasan BPTD Jabar, menjelaskan bahwa inspeksi ini bertujuan memastikan seluruh armada, baik untuk pariwisata maupun reguler, dalam kondisi layak jalan demi keselamatan penumpang.

“Fenomena selama ini di saat Natal dan tahun baru orang cenderung ke wisata, salah satu objek wisata, yang dicek armada pariwisata,”  ujar Agus di Bandung pada Senin (18/11).

Pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung sejak 1 hingga 30 November 2024 dan dikhususkan untuk bus pariwisata. Sementara tahap kedua dijadwalkan pada 1 hingga 20 Desember 2024 untuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di terminal tipe A.

BACA JUGA:Mayat Pria Tanpa Identitas Gegerkan Desa Cibunian Bogor

BACA JUGA:KPUD Tetapkan Debat Kedua Pilbup Bogor dengan Tiga Tema Pembahasan

"Jadi kami akan berkeliling di semua PO bus untuk angkutan pariwisata. Jadi termasuk di PO Surya Putra, nanti ada di Jackal Holidays dan sebagainya," tambah Agus.

Diketahui juga bahwa inspeksi tersebut meliputi pengecekan dokumen seperti KIR dan Kartu Pengawasan (KPS) serta kondisi teknis kendaraan. Beberapa aspek teknis yang diperiksa mencakup fungsi lampu, sistem pengereman, klakson, wiper, serta ketersediaan peralatan keselamatan seperti alat pemadam api ringan dan sabuk pengaman di setiap kursi penumpang.

“Beberapa aspek yang diperiksa juga meliputi fungsi lampu, sistem pengereman, klakson, wiper, hingga ketersediaan peralatan keselamatan seperti alat pemadam api ringan dan sabuk pengaman di setiap kursi penumpang,” ujarnya.

Selain itu, Agus menyoroti pentingnya menindak penggunaan klakson telolet pada bus pariwisata. Ia menjelaskan bahwa suara klakson tersebut sering mengundang anak-anak untuk mendekat ke jalan, yang dapat membahayakan keselamatan mereka.

BACA JUGA:KPU RI Persiapkan SDM dan Logistik untuk Antisipasi Kerawanan Pilkada di Kabupaten Bogor

BACA JUGA:Jaro Ade Apresiasi Demokrat Soal Pentingnya Konsolidasi untuk Bogor Gemilang

“Jika ditemukan pelanggaran, seperti penggunaan klakson telolet yang berisiko merusak sistem rem, kami akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut selang angin klakson tersebut,”  tegas Agus.

Bus yang dinyatakan layak jalan akan diberikan stiker biru sebagai tanda kelaikan. Sebaliknya, bus yang tidak memenuhi standar keselamatan akan diberi tanda khusus dan dilarang beroperasi hingga memperbaiki kekurangan yang ada.

Sumber: antara