Cek Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tak Kena Dampak PPN 12 Persen, Berlaku Tahun 2025

Cek Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tak Kena Dampak PPN 12 Persen, Berlaku Tahun 2025

Ilustrasi pajak - Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tak Kena Dampak PPN 12 Persen yang Berlaku per 1 Januari 2025-jarmoluk-Tangkapan Layar via Pixabay

 

BACA JUGA:Bapenda Jabar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Ringankan Beban Masyarakat

BACA JUGA:Pemerintah Serap Rp25,88 Triliun Dari Pajak Usaha Ekonomi Digital

 

2. Barang tak kena PPN 12 persen dalam PMK 116/2017

 

- Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

 

- Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.

 

- Sagu empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.

 

- Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih.

 

- Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.

Sumber: