Jual Barang Kedaluwarsa, Ibu Paruh Baya Asal Ciparay Dibekuk Polresta Bandung

Jual Barang Kedaluwarsa, Ibu Paruh Baya Asal Ciparay Dibekuk Polresta Bandung

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran penjualan barang kedaluwars--Yusup/Radar Jabar

RADAR JABAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran penjualan barang kedaluwarsa.

Barang yang diedarkan oleh pelaku tersebut diantaranya makanan, minuman, dan bumbu dapur yang sudah kedaluwarsa.

Diketahui, tersangka berjenis kelamin perempuan tersebut berinisial N (52) yang merupakan warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang merasakan sakit perut setelah mengonsumsi bahan pangan yang dijual tersangka N sehingga Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan.

"Tersangka melakukan perbuatannya sejak Agustus tahun 2024. Motifnya karena ada masalah keluarga dan ekonomi, akhirnya terbersit untuk menjual makanan yang sudah habis masa kedaluwarsanya," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin, 11 November 2024.

BACA JUGA:PDIP Siap Sumbang 150 Ribu Suara di Pilbup Bandung 2024, Kang DS: 27 November Optimis Menang 72 Persen

BACA JUGA:Mundur dari Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Terpilih, Lucky Hakim dapat Duit Rp 5 Miliar?

Ia menceritakan, awalnya tersangka membeli bahan pangan kedaluwarsa tersebut untuk kebutuhan pakan ternak.

Tersangka, kata Kusworo, mendapatkan barang dari supplier di Bogor dan Tangerang, diantaranya kecap manis, saus cabai, saus tomat, biskuit, sosis, dan susu kental manis yang diracik untuk dijadikan pakan ternak.

"Semenjak ada masalah keluarga, dia berfikir ini (menjual bahan pangan kedaluwarsa) lebih cepat mendapatkan keuntungan," terangnya.

Dalam praktiknya, papar Kusworo, tersangka menggunakan thinner untuk menghapus tanggal kedaluwarsa lama yang tercantum dalam produk-produk tersebut, kemudian menggunakan printer untuk mencantumkan tanggal kedaluwarsa baru.

"Sehingga yang tadinya tanggal kedaluwarsanya itu habis bulan Februari 2024, jadi tahun 2025," sambungnya.

BACA JUGA:Ribuan Warga Meriahkan Festival Asikk di Bandung Bersama Paslon Dandan – Arif

BACA JUGA:Hadiri Seminar Keuskupan Bandung, ASIH Komitmen Majukan Pendidikan

Sumber: