Maju Pilkada 2024, Legislator Jawa Barat Diberi Batas Waktu Mundur Hingga 22 September oleh KPU

Maju Pilkada 2024, Legislator Jawa Barat Diberi Batas Waktu Mundur Hingga 22 September oleh KPU

KPU Jabar Tegaskan Legislator Ikut Pilkada Harus Mundur Sebelum 22 September--Antaranews.com

RADAR JABARKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengumumkan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar yang berencana ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) diwajibkan untuk menyerahkan surat pengunduran diri. Batas waktu pengajuan pengunduran diri tersebut ditetapkan paling lambat pada tanggal 22 September 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro, menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh pejabat atau anggota DPRD yang saat ini sedang aktif menjabat. Jika mereka memiliki niat untuk berpartisipasi dalam pilkada, mereka harus mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPRD.

Aturan ini ditujukan untuk menjaga netralitas dan integritas penyelenggaraan pilkada serta menghindari konflik kepentingan bagi pejabat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka (harus) mengundurkan diri," ujar Adie dalam keterangan persnya di Bandung, Kamis.

BACA JUGA:Cacar Monyet Menyebar di Wilayah Bogor, Dinkes: Sudah ada 3 Orang yang Terkena

BACA JUGA:Dipadati Ribuan Relawan, Cabup Bandung Hadiri Deklarasi Dulur Bedas di Pameungpeuk

Adie mengatakan sampai waktu yang ditentukan KPU tanggal 22 September 2024, para calon kepala daerah diminta untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya.

"Seandainya 22 September 2024 belum terbit SK pemberhentiannya, nanti yang bersangkutan atau pasangan calon (harus) menyerahkan dua dokumen. Satu, tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian. Kedua, surat keterangan dari pejabat yang berwenang tadi bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses. Itu nanti harus dilampirkan pada saat penetapan 22 September 2024," ujarnya.

Sejumlah anggota DPRD Jawa Barat yang terpilih dalam pemilu sebelumnya kini telah mengundurkan diri dari jabatannya. Alasan pengunduran diri ini bervariasi, dengan beberapa anggota yang mundur untuk mengikuti Pilkada 2024, sementara yang lain mundur karena meninggal dunia.

Contohnya, Erni Sugiyanti dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 6 telah digantikan oleh Dindin Abdullah Ghozali.

BACA JUGA:Waspada Cacar Monyet! Dinkes Cimahi Minta Warga Disiplin Terapkan PBHS

BACA JUGA:Kasus Pencurian Motor di Bengkel Cibinong, Kerugian Mencapai Rp 30 Juta

Selain itu, Zulkarnaen dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jawa Barat 13 digantikan oleh Supriatna Gumilar, dan Lucky Hakim dari Partai Nasdem Dapil Jawa Barat 12 digantikan oleh Sri Wahyuni Utami.

Selain mereka, ada pula Thoriqoh Nashrullah Fitriyah dari PAN Dapil Jawa Barat 2 yang digantikan oleh Nisya Ahmad. Didik Agus, yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan mewakili Dapil Jawa Barat 3, digantikan oleh Sri Dewi Anggraeni, sementara Heri Koswara dari PKS Dapil Jawa Barat 8 digantikan oleh Lilis Nurlia.

Sumber: