Polres Garut Gagalkan Peredaran 1.100 Botol Miras Oplosan Siap Edar
Polisi menunjukkan barang bukti minuman keras oplosan yang dikemas dalam botol plastik di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024). --ANTARA/HO-Polres Garut
RADAR JABAR - Kepolisian Resor Garut berhasil menggagalkan peredaran ribuan botol minuman keras oplosan berbahaya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam operasi ini, seorang pelaku berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan hukum.
"Pelaku diamankan satu orang, ini (barang) juga sudah siap edar, sudah dikemas," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Rabu (4/9).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian hingga penggerebekan. Minuman keras oplosan tersebut disimpan di sebuah gudang di Perumahan Margahayu, Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, dengan barang bukti sebanyak 1.100 botol.
"Ribuan botol miras itu dikemas ke dalam botol air mineral tanpa merk, dan dibungkus ke sebuah kardus besar untuk mengelabui petugas," jelas Usep.
BACA JUGA:Kemenkumham Akan Serahkan Pengelolaan Rupbasan kepada Kejaksaan Agung
BACA JUGA:Ridwan Kamil Janjikan Warga Eks Kampung Bayam Bisa Miliki Rumah
Seluruh barang bukti telah disita, dan seorang pelaku berinisial IS yang diduga terlibat dalam penjualan miras oplosan tersebut sedang menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa minuman keras oplosan tersebut tidak hanya akan diedarkan di Garut, tetapi juga di sejumlah daerah lainnya di luar kota.
"Selain diedarkan di Garut, diduga ini juga diedarkan sampai ke luar kota," tambah Usep.
Usep juga memperingatkan bahwa minuman keras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung bahan-bahan yang tidak jelas.
BACA JUGA:Viral Ormas Pemuda Pancasila Palak Penjual Buah, Diduga Tak Terima Diberi Rp10 Ribu
BACA JUGA:BPK Berkomitmen Kawal Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 dengan Audit Berbasis Risiko
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras dan segera melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya penjualan minuman keras atau obat-obatan terlarang.
Sumber: antara