Kementerian Agama Ajak Mahasiswa Untuk Jadi Agen Pencegahan Perkawinan Anak
Kementerian Agama Ajak Mahasiswa Untuk Jadi Agen Pencegahan Perkawinan Anak--Sumber gambar: Antaranews.com
RADAR JABAR - Kementerian Agama mengundang mahasiswa untuk menjadi agen dalam upaya mencegah perkawinan anak yang angkanya masih cukup tinggi di Indonesia.
"Mereka ini (mahasiswa) punya peran sangat strategis sebagai agen perubahan di masyarakat yang kerap kita kenal dengan agent of change," ujar Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Kemenag Agus Suryo Suripto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ajakan tersebut diutarakan oleh Agus dalam acara Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) yang merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Marketing Festival 2024 di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Suryo menjelaskan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis dibandingkan segmen masyarakat lainnya. Sebagai akademisi, mahasiswa memiliki kemampuan berpikir kritis untuk menilai kondisi sosial, termasuk masalah keluarga seperti tingginya angka perkawinan anak, stunting, dan perceraian.
Menurut Suryo, Kementerian Agama telah bekerja sama dengan berbagai universitas dan akademisi di Indonesia, termasuk Universitas Islam Negeri Malang.
Pelatihan untuk menjadi agen pencegahan perkawinan anak telah dilaksanakan, dengan tujuan untuk mengubah pandangan bahwa menikah muda itu menarik, yang dianggap sebagai pola pikir yang keliru.
"Kita memberi asesmen dan pemahaman kepada mahasiswa bahwa ini adalah masalah yang akan dihadapi ketika mereka berkeluarga," kata Suryo.
Suryo menyatakan bahwa setelah mendapatkan pengetahuan dan keterampilan, mahasiswa yang mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dapat bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa.
"Peran mahasiswa diharapkan mampu membawa perubahan terhadap masalah-masalah sosial dan budaya di masyarakat," kata dia.
Suryo berharap mahasiswa dapat mengubah pandangan teman-teman sebayanya tentang kasus perkawinan anak. Menurutnya, peran mahasiswa bisa mendukung transformasi dan kebijakan Kementerian Agama.
Sumber: antaranews.com