Sidang PK Kasus Vina Berlanjut, Liga Akbar Memutuskan untuk Mencabut Kesaksiannya

Sidang PK Kasus Vina Berlanjut, Liga Akbar Memutuskan untuk Mencabut Kesaksiannya

Dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak pemohon, Saka Tatal, seorang saksi fakta bernama Liga Akbar telah mencabut semua keterangannya terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2--Antaranews.com

RADAR JABAR – Dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak pemohon, Saka Tatal, seorang saksi fakta bernama Liga Akbar telah mencabut semua keterangannya terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.

“Di persidangan tadi, saya mencabut pernyataan bahwa saya tidak pernah ada di lokasi kejadian. Setelah tadi memberikan kesaksian saya merasa lebih tenang,” kata Liga di sela persidangan PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa.

Dalam persidangan yang berlangsung pada tahun 2016 dan 2017, ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah berperan sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Pada saat itu, Liga memberikan kesaksian yang sangat penting dengan mengungkapkan bahwa ia secara langsung menyaksikan seluruh rangkaian kejadian yang menimpa para korban. Liga menjelaskan bagaimana ia melihat secara langsung berbagai peristiwa yang terjadi, termasuk aksi pengejaran yang berlangsung di lingkungan SMP Negeri 11 Kota Cirebon.

BACA JUGA:Polisi Amankan Konten Menyusul Terungkapnya Penjualan Video Porno

Akan tetapi pada sidang PK kali ini, ia mengakui seluruh kesaksiannya sebelumnya itu tidak benar atau bohong sehingga keterangan tersebut dicabut.

“Saat kejadian pada 2016, saya sebenarnya tidak ada di lokasi kejadian. Ketika itu saya berada warung di dekat di SMA Negeri 4 Kota Cirebon. Pelemparan juga saya cabut pernyataannya, karena keterangannya bohong,” ujarnya.

Liga juga menarik kembali keterangannya yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota pada tahun 2016. Penarikan ini dilakukan karena Liga merasa bahwa kesaksian yang ia berikan pada saat itu tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya terjadi. 

Ia dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada ancaman atau tekanan dari pihak manapun yang mempengaruhinya. Namun, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, ia merasa ketakutan sehingga memberikan keterangan yang menurutnya tidak sepenuhnya akurat.

Selain itu, Liga mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan yang berlangsung, dirinya tidak memiliki seorang kuasa hukum yang dapat mendampingi dan memberikan nasihat hukum.

BACA JUGA:KCIC Ungkap Masinis Indonesia Berhasil Mengoperasikan Penuh Kereta Whoosh

Kondisi ini menyebabkan dia harus menghadapi seluruh proses hukum sendirian tanpa bantuan profesional. Baru pada tahun 2024 ini, Liga akhirnya mendapatkan seorang kuasa hukum yang siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan dalam menghadapi kasus ini 

Menurut dia, keterangan yang disampaikan saat ini bisa memberikan dampak signifikan terhadap putusan akhir pada upaya PK yang diajukan oleh pihak pemohon yakni Saka Tatal.

“Kalau ancaman tidak ada, tapi lebih takut keadaan. Alasan mencabut BAP dari tahun 2016 karena ini kesempatan saya, karena banyak orang baik juga yang mendukung saya. Dulu tidak ada yang percaya,” tuturnya.

Sumber: