Pemkot dan BPN Kota Bogor Teken Nota Kesepakatan dalam Pengelolaan Data Pertanahan dan Perpajakan

Pemkot dan BPN Kota Bogor Teken Nota Kesepakatan dalam Pengelolaan Data Pertanahan dan Perpajakan

Jajaran Pemkot Bogor dan BPN Kota Bogor usai menandatangani nota kesepakatan, Kamis (47).-- (Sumber Foto: Yudha Prananda Jabar Ekspres)

RADAR JABAR  - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Kota Bogor menandatangani nota kesepakatan pada Kamis, 4 Juli 2024.

Nota kesepakatan itu diklaim sebagai kegiatan Pilot Project Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan data pertanahan dan perpajakan di Kota Bogor.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi tersebut. Menurut dia, hal itu menjadi terobosan baru bagi pemerintah daerah untuk  mendorong kinerja. 

 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN AHY Jadikan Jawa Barat Target Percepatan Kota Lengkap

 

"Ini adalah langkah yang luar biasa. Kami berharap cakupan nota kesepakatan ini bisa diperluas, baik dalam data pertanahan maupun perpajakan, karena manfaatnya sangat banyak," katanya saat dijumpai Jabar Ekspres di Kantor Pertanahan Kota Bogor pada Kamis, 4 Juli 2024.

Saat ini, jelas Hery, cakupan nota kesepakatan meliputi Barang Milik Daerah (BMD) dan pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor. 

Dirinya menekankan, agar nota kesepakatan ini dapat menjadi inspirasi untuk pemanfaatan data bersama dalam aspek lain, seperti pemanfaatan ruang dan perizinan.

"Ini akan sangat membantu pemerintah daerah dalam tertib administrasi tata ruang dan perizinan selain pertanahan dan perpajakan," tutur dia. 

 

BACA JUGA:Kolaborasi dengan ATR/BPN, 98% Persil PLN Distribusi Jawa Barat Sudah Bersertifikat

 

Untuk itu, Hery meminta, agar koordinasi antara Bapenda dan BPN Kota Bogor semakin diperkuat dalam memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam mengelola administrasi pertanahan dan perpajakan.

Sumber: Jabar Ekspres