31 CPD di SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung Didiskualifikasi

31 CPD di SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung Didiskualifikasi

CPD di SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung Didiskualifikasi-RJ-

BANDUNG - Menanggapi laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan sekolah mengenai dugaan ketidaksesuaian alamat domisili dengan yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), Tim PPDB SMAN 3 dan 5 Bandung segera melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk memastikan kebenaran domisili calon peserta didik (CPD) atau orang tua seperti yang dilaporkan.

Dari hasil laporan Tim Verifikasi Lapangan SMAN 3 dan 5 Bandung, ditemukan bahwa 25 CPD atau orang tua tidak berdomisili sesuai dengan alamat di KK. Di SMAN 5 Bandung, teridentifikasi sebanyak 6 CPD atau orang tua yang juga tidak berdomisili sesuai alamat yang sebenarnya.

Sehingga, hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

BACA JUGA:Disdik Jabar Tekankan Pentingnya Verifikasi dan Validasi Data dalam PPDB 2024

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangan orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status "diterima" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi "tidak diterima".

Rapat Pleno pun telah dilakukan oleh Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan 5 pada 23 Juni 2024. Sehingga, diputuskan untuk 25 CPD SMAN 3 Bandung dan 6 CPD SMAN 5 Bandung yang semula status "layak/lolos" menjadi "tidak layak/tidak lolos" dan akan dikeluarkan dari Data PPDB Jalur Zonasi.

Pemberitahuan perubahan status menjadi "tidak diterima" akan dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada Senin tanggal 24 Juni 2024. 

Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Sumber: