Polri Perkuat Komitmen Berantas Judi Daring dengan Dibentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online

Polri Perkuat Komitmen Berantas Judi Daring dengan Dibentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online

Polri Perkuat Komitmen Berantas Judi Daring dengan Dibentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online--Sumber gambar: Antaranews.com

RADAR JABAR - Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Polri tetap berkomitmen untuk memberantas perjudian daring. Komitmen ini semakin kuat dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online oleh Presiden Joko Widodo.

Polri tentunya dari dulu sampai sekarang dan ke depan akan terus berkomitmen dalam pemberantasan judi daring dan tentunya kami mohon doa dan dukungannya dari rekan media dan seluruh masyarakat dalam pemberantasan judi daring,” kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis.

Jenderal polisi bintang satu itu menyampaikan bahwa Satgas Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, dengan Menteri Kominfo Budi Arie sebagai ketua harian, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua harian penegakan hukum.

Dalam struktur penegakan hukum, lanjutnya, Kabareskrim bertindak sebagai wakil ketua, serta Irwasum dan KadivPropam Polri sebagai anggota.

“Bapak Presiden mengeluarkan Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring yang bertujuan untuk pertama mengoptimalkan pencegahan, penegakan hukum tentang perjudian daring secara efektif dan tentunya efisien,” katanya.

 

BACA JUGA: Temuan PPATK: Modus Judi Online Kini Gunakan Deposit Pulsa, Pelacakan Makin Sulit

 

Menurutnya, keberadaan Satgas Pemberantasan Judi Daring dapat meningkatkan koordinasi antar kementerian atau lembaga serta kerja sama internasional dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait perjudian daring.

Selain itu, Satgas ini bertugas menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi untuk pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Ia juga menyebutkan bahwa Polri berperan aktif dalam langkah koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi, baik dalam pencegahan maupun pemberantasan judi daring, di bawah koordinasi Menko Polhukam.


“Perlu diketahui dan ditegaskan kembali Pak Kapolri sebagai ketua harian penegakan hukum dan sebagai wakilnya adalah Pak Kabareskrim dan ada anggota di bidang pencegahan Pak Irwasum Polri dan Kadiv Propam,” ujarnya.

Trunoyudo menegaskan bahwa Polri bersikap tegas dan konsisten dalam memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat dalam perjudian daring, baik melalui proses etik maupun tindakan pidana.

“Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi, baik terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” katanya.

Ia menyatakan bahwa Polri telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap perjudian daring sejak tahun 2023 hingga April 2024.

Pada tahun 2023, terdapat 1.196 kasus dengan 1.987 tersangka yang ditangkap. Sementara itu, pada tahun 2024 hingga April, terdapat 792 kasus dengan 1.158 tersangka. Secara total, dari tahun 2023 hingga 2024, terdapat 1.988 kasus dengan 3.145 tersangka.

Sumber: antaranews.com