Prabowo Akan Terima Bintang Bhayangkara dari Polri pada Kamis Siang

Prabowo Akan Terima Bintang Bhayangkara dari Polri pada Kamis Siang

Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) disaksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapim TNI dan Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (2--ANTARA

RADAR JABAR - Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, dijadwalkan menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar Kepolisian RI di Jakarta pada Kamis siang.

Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI, mengkonfirmasi bahwa upacara penyematan ini akan berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri pada pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:MUI Ungkap Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Bintang Bhayangkara Utama adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada individu yang dianggap memiliki jasa luar biasa dalam memajukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penghargaan ini dapat diberikan kepada berbagai pejabat tinggi termasuk presiden dan wakil presiden, Kapolri, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, menteri dan pejabat setingkat menteri, serta kepala negara, kepala kepolisian, panglima, dan kepala staf dari negara lain.

BACA JUGA:Kementerian ESDM evaluasi kebijakan HGBT

Dasar hukum pemberian tanda kehormatan ini mencakup beberapa peraturan penting, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Keputusan Presiden Nomor 112/TK/Tahun 2022 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama; dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

BACA JUGA:Lonjakan Arus Balik Idul Adha 1445 H: 338.796 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Upacara tersebut, yang direncanakan berlangsung secara tertutup, akan dimulai dengan jajar kehormatan saat Prabowo tiba di Rupatama Mabes Polri. Kapolri kemudian akan menyematkan tanda kehormatan tersebut kepada Prabowo di atas mimbar, yang merupakan puncak dari acara ini.

Seluruh pejabat utama Mabes Polri dijadwalkan hadir dalam acara ini, termasuk asisten dan ajudan Kapolri, serta beberapa pejabat utama dari Kementerian Pertahanan RI.

Sumber: antara