Distan Cirebon Laporkan 12 Ekor Sapi Pulih dari PMK

Distan Cirebon Laporkan 12 Ekor Sapi Pulih dari PMK

Ilustrasi sapi sebagai salah satu hewan kurban-Wirestock-Freepik

RADAR JABAR - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melaporkan bahwa 12 ekor sapi di daerah tersebut telah sembuh dari penyakit mulut dan kuku (PMK) setelah mendapatkan penanganan dari petugas kesehatan hewan.

“Dari 40 ekor sapi yang terjangkit PMK, 12 di antaranya sudah sembuh dan bisa dijadikan sebagai hewan kurban untuk Idul Adha,” ujar Dokter Hewan Distan Cirebon, dr. Nina Trianamurti, di Cirebon, Jumat (7/6).

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Terjunkan 35 Personel untuk Memeriksa Hewan Kurban

Ia memastikan bahwa puluhan sapi yang masih terjangkit PMK sedang ditangani dengan pemberian obat khusus dan vaksinasi. Selain itu, hewan ternak yang terjangkit juga menjalani karantina dan pemisahan kandang untuk mencegah penularan PMK ke sapi lainnya.

“Sudah ditangani dan progres yang mengarah pada kesembuhan. Penyakit ini kalau sudah divaksin, pasti dia melemah. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

BACA JUGA:Investigasi Penyebab Pecahnya Pipa Air di Cibangkong Bandung Masih Terus Berlanjut

Menurutnya, penanganan terhadap sapi yang terjangkit PMK harus dilakukan secara berkala agar daging ternak layak dikonsumsi saat dijadikan hewan kurban. Ia menjelaskan bahwa penyakit PMK disebabkan oleh virus Aphthovirus yang sangat menular.

Oleh karena itu, Nina meminta para penjual hewan kurban untuk memastikan ternak yang dijual bebas dari virus tersebut dan dinyatakan sehat.

BACA JUGA:Pemerintah Janjikan Menanggung Kerugian Warga yang Terdampak Pipa Jebol di Batununggal

“Sebenarnya kalau hanya gejala di mulut saja, itu aman untuk dikonsumsi masyarakat. Asal tidak melanjut ke kuku apalagi pincang. Tapi kita pastikan yang masih terjangkit ini bisa sembuh seminggu menjelang Idul Adha,” tuturnya.

Sebelumnya, Distan Cirebon telah memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban untuk mengantisipasi adanya ternak yang terjangkit PMK. Distan Cirebon mengimbau para penjual agar hewan kurban yang masuk ke Cirebon minimal memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).*

Sumber: antara