Kemensos Pastikan Dana Bansos yang Tidak Terpakai Dikembalikan ke Kas Negara

Kemensos Pastikan Dana Bansos yang Tidak Terpakai Dikembalikan ke Kas Negara

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2025, RKP Th 2025 dan Isu-isu Aktual di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (4/6)--ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos

RADAR JABAR - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico, menegaskan bahwa semua dana bantuan sosial yang tidak digunakan oleh keluarga penerima manfaat (KPM) telah dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, tidak ada lagi dana bantuan sosial yang tertahan di bank penyalur.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kementerian Sosial dalam rilis yang dipublikasikan di Jakarta pada hari Kamis (5/6). Pernyataan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan anggota dewan terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II 2023 dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial dan kementerian lainnya pada Selasa (4/6).

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Minta Kemkominfo Hapus Video Tak Senonoh Ibu dan Anak yang Viral

“Tidak ada uang yang tertahan di penyalur. Bukti transfer semuanya ada,” tegas Robben.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Sosial, Dodi Sukmono, juga menegaskan bahwa tidak ada dana yang tertahan di penyalur.

“Di bagian bawah temuan (BPK) tersebut sudah ada jawaban kami,”  ujarnya.

BACA JUGA:Menpan RB: RPP non-ASN Harus Memberikan Keadilan Bagi Semua Pihak

Dodi menjelaskan bahwa saldo bansos yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp227,43 miliar berasal dari KPM yang tidak bertransaksi dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kementerian Sosial telah menindaklanjuti dengan menyetorkan dana sebesar Rp226,84 miliar ke kas negara.

Terkait rekomendasi BPK mengenai sisa dana bansos sebesar Rp593,97 juta yang belum disetor, Kementerian Sosial telah menyetorkan Rp592,4 juta ke kas negara. Sisanya sebesar Rp1,57 juta telah ditransaksikan oleh KPM sebesar Rp1,45 juta, dengan Rp120 ribu sebagai beban administrasi.

BACA JUGA:BP Tapera Jelaskan Rendahnya Simpanan Pensiunan PNS Setelah Bertahun-tahun

Dengan demikian, Dodi kembali menegaskan bahwa tidak ada dana yang tertahan di bank penyalur karena semua dana yang tidak bertransaksi sudah dikembalikan ke kas negara.

Selain itu, Kementerian Sosial juga rutin melaporkan penyaluran dana bantuan sosial tersebut ke BPK setiap tiga bulan, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.*

Sumber: antara