Menpan RB: RPP non-ASN Harus Memberikan Keadilan Bagi Semua Pihak
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat memimpin Rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (5/6/2024).-- ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB
Selain itu, penataan tenaga non-ASN tidak boleh mengurangi pendapatan mereka saat ini dan harus sesuai dengan regulasi yang ada.
Pemerintah akan menyelesaikan masalah penataan tenaga non-ASN sesuai dengan data yang tercatat di BKN.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai pada bulan Desember 2024," pungkasnya.*
Sumber: antara