PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Oleh Kejaksaan Tinggi

PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Oleh Kejaksaan Tinggi

PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Oleh Kejaksaan Tinggi--Sumber gambar: Antaranews.com

RADAR JABAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan Arsan Latif, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Bandung Barat, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait proyek revitalisasi Pasar Sindang Kasih di Cigasong, Majalengka. Arsan Latif dituduh dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nur Sricahyawijaya, Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jabar, menjelaskan bahwa penunjukan Arsan Latif sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, yang diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2024, serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024, yang diterbitkan pada tanggal 6 Juni 2024.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Saudara AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," kata Cahya di Bandung, Rabu.

 

BACA JUGA: Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Diperiksa Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi Hari Ini

 

Dia menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, Arsan Latif secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Panduan Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk Bangun Guna Serah.

Dalam proses inisiasi tersebut, ia menyertakan persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Panduan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

"Tujuannya untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," ujar Cahya.

AL diduga mempengaruhi proses lelang, dimana dia menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan saat ini bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Bandung Barat. Dia diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan anggota keluarganya.

 

BACA JUGA: Siswa SMP Harapan Siswa Diberikan Pemahaman Tentang HAM dan Anti Korupsi lewat Seminar



"Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN," ucap Cahya.

Selain itu, tambah Cahya, tersangka AL juga meminta pengadaan material tertentu untuk proyek pembangunan Pasar Sindangkasih di Cigasong.

"Pada tersangka AL, Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Cahya menambahkan.

Sumber: antaranews.com