Mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

Mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah--(Sumber Gambar : Antara)

RADAR JABAR - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Bambang Gatot Ariyono (BGA), Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.

"Benar, hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satunya adalah saudara BGA. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Jakarta.

Kuntadi menjelaskan bahwa BGA diperiksa bersama empat saksi lainnya. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung, dan setelah selesai, akan diputuskan apakah BGA akan ditahan atau tidak.

Dalam kasus korupsi ini, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun, BGA selaku Dirjen Minerba pada periode 2018-2019 diduga melakukan tindakan melawan hukum. Ia dituduh mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton tanpa mengikuti prosedur yang benar.

 

BACA JUGA:Tanggapan Sandra Dewi Soal Keterlibatan Harvey Moeis pada Kasus Korupsi PT Timah Tbk

 

"RKAB 2019 diubah dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan hingga 100 persen," jelas Kuntadi. "Perubahan tersebut dilakukan tanpa kajian apa pun dan bertujuan untuk memfasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal."

Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1. Dengan penetapan tersangka ini, jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi 22 orang.

"Dengan ditetapkannya tersangka hari ini, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 22 orang," tambah Kuntadi. Satu dari 22 tersangka tersebut juga ditetapkan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung telah memeriksa sekitar 200 saksi dalam kasus ini.

 

BACA JUGA:Selain Harvey Moeis dan Helena Lim, Ini Daftar Nama 16 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun. Angka ini meningkat dari perhitungan sebelumnya yang dilakukan oleh ahli lingkungan IPB, yang menyebut kerugian sebesar Rp271 triliun.

Daftar 22 Tersangka

Sumber: branda antara