Menag Yaqut Tegaskan Biaya UKT Jangan Memberatkan Mahasiswa
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas-HO-Kemenag RI-ANTARA
Radar Jabar Disway – Menteri Agamaa (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ‘angkat bicara’ seputar biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang Perguruan Tinggi Keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) terapkan.
Menag Yaqut menegaskan bahwa biaya UKT yang diterapkan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan di bawah naungan Kemenag pada prinsipnya jangan membuat para mahasiswa keberatan.
“Prinsipnya UKT itu tidak boleh memberatkan mahasiswa. Jadi nanti Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa,” katanya saat menghadiri penganugerahan Ikatan Alumni UIN (IkaUIN) Award 2024 di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, dalam keterangan di Jakarta, Senin (27/5) dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Mendikbudristek Aturan Baru Soal UKT Berlaku Bagi Mahasiswa Baru
Menag menegaskan pihaknya menunda dahulu proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Itu sampai semua instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH disiapkan.
“Saya tunda dulu proses PTN-BH untuk UIN Jakarta sampai seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH ini disiapkan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Men itu.
Selain itu, ia berpesan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, agar tak terlalu bergantung dari UKT untuk pembiayaan logistik dan operasional Pendidikan di kampus.
BACA JUGA:Menko PMK Laporkan Pembangunan Infrastruktur untuk Mengatasi Kelaparan di Papua
Menag Yaqut mengatakan sumber pendanaan dapat dihasilkan dari pengelolaan rumah sakit, hotel, serta asrama.
“Rumah sakit itu bisa menjadi tulung punggung untuk mendapatkan logistic bagi pemenuhan kebutuhan kampus. Asrama mahasiswa dan hotel yang bagus juga dapat menjadi alternatif sumber pendapatan bagi UIN Jakarta dalam menjalankan proses operasionalnya. Nanti tolong disiapkan agar apa yang kita bicarakan dapat terwujud.” Jelas dia.
Sumber: