BKPSDM Kota Tangerang Tegaskan Netralitas ASN Sebelum, Saat, dan Setelah Pilkada
BKPSDM Kota Tangerang Tegaskan Netralitas ASN--(Sumber Gambar : Antara)
RADAR JABAR - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya selama masa pemilihan, tetapi juga sebelum dan setelah Pilkada berlangsung. Hal ini disampaikan dalam pernyataannya pada Kamis (24/05).
"ASN wajib menjaga netralitas yang tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," kata Jatmiko.
BKPSDM Kota Tangerang telah melakukan berbagai upaya untuk membina disiplin dan netralitas ASN dengan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jatmiko menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas, ASN harus menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan bangsa dan negara.
BACA JUGA:ASN Karawang Diminta Junjung Tinggi Netralitas pada Pilkada 2024
"Hal ini dilakukan agar ASN dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan adil," ujarnya. Jatmiko juga menekankan bahwa netralitas berkaitan erat dengan nilai loyalitas karena ASN harus menjaga komitmen dan integritas untuk tidak melakukan tindakan yang tidak adil.
Saat ini, Jatmiko menyadari bahwa masa Pilkada merupakan periode yang rawan. ASN dalam kehidupan sehari-harinya bisa saja melakukan tindakan yang tanpa disadari melanggar aturan netralitas. "Saya ingatkan, selama proses Pilkada agar tetap menahan diri, supaya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar.
Menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin, yang akan berdampak kepada kita semua dengan adanya sanksi. Pada akhirnya, akan berdampak juga terhadap karir serta status lainnya," tegasnya.
BACA JUGA:ASN Pelayanan Publik Tidak Melakukan WFH, Sekda Jabar Sebut Tidak Terlalu Banyak Beradaptasi
Selain itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada. SE tersebut mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.
Dalam SE tersebut, salah satu poin penting menyatakan bahwa ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, ASN yang akan mengikuti proses Pilkada dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024.
Sumber: branda