KPK Periksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang

KPK Periksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang

KPK Periksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar --(Sumber Gambar : Antara)

Radar Jabar - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, terkait dugaan vendor yang mendapatkan keuntungan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/5).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Indra Iskandar dikonfirmasi mengenai dugaan adanya pihak vendor yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR. "Dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah vendor yang terlibat atau besaran aliran uang yang diduga masuk ke vendor tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga mendalami kaitan antara jabatan dan tugas Indra Iskandar selaku Sekjen DPR RI.

 

BACA JUGA:Tim Jaksa KPK Hadirkan Dua Dirjen Kementerian Pertanian dalam Sidang Kasus Korupsi Mantan Menteri Pertanian

 

Pemeriksaan pada Rabu (15/5) ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Indra Iskandar dalam perkara yang sama. Sebelumnya, Indra telah diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Kamis (14/3). Dalam pemeriksaan pertama tersebut, Indra dikonfirmasi mengenai proses awal dari tahap perencanaan, tahap lelang, dan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI untuk tahun anggaran 2020.

KPK pada Jumat (23/2) mengumumkan bahwa penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 telah dimulai. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan telah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

 

BACA JUGA:KPK Menyita Mercedes Benz Sprinter Milik SYL

 

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti disertai dengan penetapan tersangka. Namun, pengumuman mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara, akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.

Meskipun nama-nama tersangka belum diumumkan, KPK mengungkapkan bahwa tim penyidik menerapkan pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah (*).

Sumber: antara