Pemkab Bandung Hapus Sanksi Administratif Denda Atas Piutang Pajak Daerah

Pemkab Bandung Hapus Sanksi Administratif Denda Atas Piutang Pajak Daerah

Pemkab Bandung Hapus Sanksi Administratif Denda Atas Piutang Pajak Daerah-Ist-

KAB. BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghapuskan sanksi administratif dalam bentuk denda atas tunggakan pajak daerah.

Kebijakan penghapusan denda atas tunggakan pajak daerah ini berlaku mulai tanggal 1 Maret hingga 30 Juni 2024.

Kabar ini disampaikan oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, melalui pernyataan Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan. Erwan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mencakup beberapa jenis pajak.

"Kami kembali memberlakukan penghapusan denda atas piutang pajak sesuai dengan peraturan Bupati Bandung nomor 71 tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah," kata Erwan di Soreang Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2024).

BACA JUGA:LSM PEMUDA Desak KPK Bahas Kasus Korupsi di Sektor Pajak

Menurut Erwan, sesuai dengan regulasi tersebut, pihaknya memberlakukan penghapusan denda pajak masa 1994 sampai dengan 2023 untuk jenis pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Bagi pajak jenis PBB-P2 masa tahun 1994 sampai dengan 2023 dendanya akan dihapuskan sesuai dengan Perbup Bandung itu," jelasnya.

Selain PBB-P2, lanjutnya, pihaknya juga menerapkan penghapusan denda pajak masa Januari 2024 hingga Desember 2024 mendatang untuk jenis barang jasa tertentu.

"Untuk masa Januari hingga Desember 2024, jenis pajak yang dihapuskan diantaranya makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, kesenian dan hiburan, pajak reklame dan pajak air tanah," jelasnya.

BACA JUGA:Erick Thohir Terkejut Diminta oleh Prabowo Rekomendasikan Nama Dirjen Pajak

Erwan mengatakan, penghapusan denda pajak tersebut, diterapkan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian daerah.

"Pak Bupati memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung," katanya.

Erwan menambahkan, penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak diberikan apabila wajib pajak (WP) melakukan pembayaran tunggakan pokok dalam batas waktu yang ditentukan.

"Bapenda akan menerapkan penghapusan sanksi denda, apabila WP melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dalam perbup," katanya.

Sumber: