Kejagung Jadwalkan Periksa Sandra Dewi Sebagai Saksi

Kejagung Jadwalkan Periksa Sandra Dewi Sebagai Saksi

Kejagung Jadwalkan Periksa Sandra Dewi Sebagai Saksi--Antara news

RADAR JABAR- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Rabu hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi yang merupakan istri dari Harvey Moeis, yang merupakan tersangka korupsi tata niaga Timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung yakni Agung Ketut Sumedana membenarkan adanya jadwal pemeriksaan untuk kedua kalinya terhadap Sandra Dewi.

“Kami ada panggilan terhadap yang bersangkutan (Sandra Dewi). Jam 09.00 WIB pagi ini, namun kami belum dapat konfirmasi mengenai kehadiran yang bersangkutan,” ujar Ketut yang dilasnir dari Antara.

Menurutnya selain Sandra Dewi pemeriksaan juga akan dilakukan kepada saksi lainnya, namun belum diketahui siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa.

Sebelumnya Sandra Dewi pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi timah pada Kamis (4/4/2024).

Sejumlah aset milik suaminya telah disita oleh Kejagung, mulai dari kendaraan mewah, jam mewah, hingga dokumen penting lainnya.

Harvey Moeis sendiri masih termasuk kedalam daftar 21 tersangka korupsi timah yang menimbulkan kerugian kepada negara sebesar Rp 271 triliun.

Sementara itu berikut Para tersangka lainnya, yakni:

 

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;

 

2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;

 

3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;

 

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;

 

5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;

 

6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

 

7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;

 

8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;

 

9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);

 

10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;

 

11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

 

12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;

 

13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);

 

14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;

 

15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);

 

16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

 

17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;

 

18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

 

19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

 

20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).

 

21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.

Sumber: