KPU Resmi Umumkan Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, Simak di Bawah Ini

KPU Resmi Umumkan Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, Simak di Bawah Ini

KPU Resmi Umumkan Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, Simak di Bawah Ini-Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024-Istimewa


Tahap Penyelenggaraan:

 

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
    Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam
  • Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah
    Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

 

BACA JUGA:Profil Hakim MK Arief Hidayat yang Putuskan Jokowi Tidak Terlibat Cawe-Cawe pada Pilpres 2024

 

Jadwal dan tahapan Pilkada ditetapkan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta KPU tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Berikut adalah perangkat yang dipilih selama Pilkada:

  • Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tingkat provinsi.
  • Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tingkat kabupaten.
  • Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota untuk tingkat kota.

 

Sumber: