Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Berharap Putusan MK Menolak Gugatan PHPU Pilpres 2024

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Berharap Putusan MK Menolak Gugatan PHPU Pilpres 2024

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Berharap Putusan MK Menolak Gugatan PHPU --(Sumber Gambar: Antara)

RADAR JABAR - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyatakan harapannya agar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies-Muhaimin, dan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.

"Kami berharap agar putusan hakim dapat menolak permohonan paslon 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) itu," kata Otto ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, pada hari Senin.

Otto juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan yang diambil oleh Hakim Konstitusi. "Kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak. Paslon 01 dan 03 kita hormati dan apa pun keputusannya, kita taati," tambahnya.

 

BACA JUGA:Koordinator Nasioanal Relawan Prabowo -Gibran Tegaskan Gugatan Minta Cawapres Didiskualifikasi Bukan Ranah MK

 

Tim Pembela Prabowo-Gibran telah hadir di MK sejak pukul 07.00 WIB. Beberapa kuasa hukum yang turut hadir antara lain Yusril Ihza Mahendra, Hotman Paris Hutapea, Nicholay Aprilindo, dan OC Kaligis.

Namun, terkait kehadiran langsung pasangan calon nomor urut dua tersebut, Otto mengungkapkan bahwa Prabowo-Gibran tidak hadir secara langsung di MK.

Pada hari Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

 

BACA JUGA:Hasil PHPU Diputus MK Hari Ini, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Tidak Akan Hadir

 

Jadwal pembacaan putusan ini juga mencakup gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, yang diproses serentak pada hari yang sama.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin terregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan gugatan Ganjar-Mahfud terregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sumber: antaranews.com